KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah, membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengetahuan Atmosfer;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengetahuan Ionosfer;
c. Pusat Analisis Perkembangan Kedirgantaraan;
d. Pusat Dokumentasi dan Informasi Teknik Kedirgantaraan.
