KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
