KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan Organisasi LAPAN terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretariat;
c. Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara;
e. Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah.
