KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang pengembangan teknologi dirgantara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
