KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara mempunyai tugas membantu Ketua, dalam melaksanakan pengembangan teknologi roket dan satelit, propulsi dan energetik serta ruas bumi dan misi dirgantara.
