KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan penginderaan jauh dan pemanfaatannya.
