KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Penginderaan Jauh adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
