KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan LAPAN ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
