KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 21
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1)Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2)Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua.
(3)Kepala Pusat dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
