TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Badan Usaha Milik Negara yang untuk selanjutnya disebut BUMN adalah
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
- Privatisasi BUMN adalah penjualan saham milik Negara Republik
Indonesia pada BUMN dan atau melalui pengeluaran saham baru BUMN.
- Penawaran Umum adalah penjualan saham melalui pasar modal di dalam
maupun di luar negeri, baik penjualan saham perdana maupun penjualan
saham selanjutnya.
- Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh BUMN.
Pasal 2
(1) Membentuk Tim Konsultasi Privatisasi BUMN yang selanjutnya disebut
Tim Konsultasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua
merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Ketua
merangkap Anggota : Menteri Keuangan;
- Sekretaris
merangkap Anggota : Direktur Jenderal Pembinaan BUMN,
Departemen Keuangan;
- Anggota …
PRESIDEN
- Anggota : 1. Menteri yang membuat kebijakan di
sektor dimana BUMN melakukan
kegiatan usaha;
2.. Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
- Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Anggaran,
Departemen Keuangan;
- Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
(2) Sekretaris Tim Konsultasi dapat membentuk Sekretariat di Direktorat
Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan.
(3) Menteri yang membuat kebijakan di sektor dimana BUMN melakukan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota
Tim Konsultasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Pasal 3
Tim Konsultasi Privatisasi BUMN bertugas :
- memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai :
BUMN yang akan diprivatisasi;
Perkiraan dana yang dapat diperoleh sebagai hasil privatisasi.
- membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan yang timbul
dalam proses privatisasi BUMN sehubungan dengan kebijakan sektoral
Pemerintah.
Pasal 4
Tim Konsultasi bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Pelaksanaan privatisasi BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan
selaku Wakil Pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemegang
saham pada BUMN.
(2) Dalam pelaksanaan privatisasi BUMN sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Menteri Keuangan dibantu oleh Direktur Jenderal Pembinaan
BUMN.
Pasal 6
Privatisasi BUMN dilakukan dengan cara :
Penjualan saham kepada masyarakat melalui penawaran umum; dan atau
Penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis.
Pasal 7
(1) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penawaran
umum, maka pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penjualan saham
secara langsung kepada mitra strategis, maka hal tersebut harus dilakukan
secara transparan.
Pasal 8
Besarnya jumlah saham Negara yang akan dilepas dalam rangka Privatisasi
BUMN yang berpengaruh terhadap akses pengendalian terhadap BUMN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Investor yang dapat menjadi calon mitra strategis dalam privatisasi
BUMN adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan yang
kuat.
(2) Dalam melaksanakan pemilihan calon mitra strategis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat pula dipertimbangkan kemampuan
calon mitra strategis dalam hal kepemilikan jaringan pasar yang luas,
keahlian dalam mengoperasikan perusahaan sejenis serta kemampuan
dan kemauan mendidik sumber daya manusia perusahaan.
Pasal 10
(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada
hasil privatisasi sebelum disetorkan ke Kas Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan
prinsip kewajaran.
Pasal 11
(1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya
privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan
langsung ke Kas Negara.
(2) Penjualan saham anak perusahaan BUMN atau anak perusahaan
BUMN Holding dilaksanakan setelah terlebih dahulu di dalam Rapat
Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan ditetapkan
mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana
hasil penjualan saham pada anak perusahaan yang bersangkutan.
(3) Dalam …
PRESIDEN
(3) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak
perusahaan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN
yang bersangkutan untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari
dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi
dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara.
(4) Hasil penjualan saham BUMN yang baru dikeluarkan setelah
dikurangi biaya privatisasi, merupakan hasil privatisasi yang langsung
disetorkan ke Kas Perusahaan.
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi
Privatisasi BUMN, dan
- Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang Tim Kebijakan
Reformasi Badan Usaha Milik Negara;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 …
PRESIDEN
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa program privatisasi Badan Usaha Milik Negara merupakan kebijakan
Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik
Negara yang meliputi perbaikan struktur permodalan, perubahan budaya
perusahaan dan penciptaan nilai tambah perusahaan dengan berdasarkan pada
prinsip good corporate governance yang didasarkan kepada transparansi,
kemandirian dan akuntabilitas;
- bahwa pelaksanaan program privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan
secara terpadu dan terkoordinasi serta sesuai dengan kebijakan umum
pemerintahan dengan memperhatikan prinsip-prinsip korporasi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk
membentuk Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2904);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3731);
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan
Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan
Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik
Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4008);
