KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
(1) Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Pemabngunan Infrastruktur yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua 1 : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Wakil Ketua 2 : Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Keuangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perindustrian dan perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Sekretaris …
PRESIDEN
- Sekretaris : Deputi Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian Bidang
Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pembangunan
Infrastruktur;
- Wakil Sekretaris 1 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Keuangan;
Wakil Sekretaris 2 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah;
Wakil Sekretaris 3 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Perhubungan dan
Telekomunikasi;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Komite bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur termasuk
menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan investasi swasta maupun kerjasama
antara Pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur;
- mengkoordinasikan keterpaduan rencana dan program, serta memantau pelaksanaan
kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur;
- menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan
pembangunan infrastruktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komite dapat:
- mengundang prjabat tertentu lainnya lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan
dengan upaya percepatan pembangunan infrastruktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite mengikutsertakan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten
dan atau Kota terkait.
Pasal 3
Percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mencakup:
- pasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut,
pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;
- prasarana dan sarana pengairan : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan
pengendalian banjir, pengamanan pantai, dan hubungan pembangkit listrik tenaga air;
PRESIDEN
prasarana …
prasarana dan sarana permukiman, industri dan perdagangan : pembangunan gedung, kawasan
industri dan perdagangan, dan instalasi air bersih, jaringan dan pengolahan air limbah,
pengelolaan sampah, dan sistem drainase;
- bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik, dan telekomunikasi.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite yang beranggotakan para
pejabat eselon II dari instansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.
(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat akan ditetapkan
oleh Ketua Komite.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk Sub Komite untuk bidang tugas tertentu
yang diketahui oleh pejabat eselon I dan beranggotakan para pejabat dari instansi-instansi terkait
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Susunan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab Sub Komite akan ditetapkan oleh Ketua Komite.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Dalam rangka sinkronisasi pengaturan, Komite juga bertugas untuk menyempurnakan Keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam
pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur.
(2) Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus selesai dilakukan paling
lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.
PRESIDEN
Pasal 8 …
Pasal 8
Pada Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka:
- Keputudan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
Swasta Dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku
sepanjang telah diatur bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.
(2) Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di
Bidang Infrastruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Komite ini tidak mencakup tugas yang telah diatur tersendiri dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun
2001 tentang Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 10
Pelaksanaan tugas Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan tetap memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemulihan, diperlukan langkah-langkah secara lebih
terkoordinasi guna mendorong perscepatan pembangunan infrastruktur dengan
mengutamakan investasi swasta dalam meupun luar negeri;
- bahwa untuk memberikan arahan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penanganan permasalahan yang dihadapi,
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
