KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 8
Pada Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka:
- Keputudan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
Swasta Dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku
sepanjang telah diatur bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.
(2) Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di
Bidang Infrastruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
