KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 7
(1) Dalam rangka sinkronisasi pengaturan, Komite juga bertugas untuk menyempurnakan Keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam
pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur.
(2) Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus selesai dilakukan paling
lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.
PRESIDEN
