KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite yang beranggotakan para
pejabat eselon II dari instansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.
(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat akan ditetapkan
oleh Ketua Komite.
