KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk Sub Komite untuk bidang tugas tertentu
yang diketahui oleh pejabat eselon I dan beranggotakan para pejabat dari instansi-instansi terkait
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Susunan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab Sub Komite akan ditetapkan oleh Ketua Komite.
