KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 3
Percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mencakup:
- pasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut,
pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;
- prasarana dan sarana pengairan : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan
pengendalian banjir, pengamanan pantai, dan hubungan pembangkit listrik tenaga air;
PRESIDEN
prasarana …
prasarana dan sarana permukiman, industri dan perdagangan : pembangunan gedung, kawasan
industri dan perdagangan, dan instalasi air bersih, jaringan dan pengolahan air limbah,
pengelolaan sampah, dan sistem drainase;
- bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik, dan telekomunikasi.
