KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur termasuk
menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan investasi swasta maupun kerjasama
antara Pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur;
- mengkoordinasikan keterpaduan rencana dan program, serta memantau pelaksanaan
kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur;
- menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan
pembangunan infrastruktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komite dapat:
- mengundang prjabat tertentu lainnya lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan
dengan upaya percepatan pembangunan infrastruktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite mengikutsertakan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten
dan atau Kota terkait.
