Pasal 1
(1) Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Pemabngunan Infrastruktur yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua 1 : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Wakil Ketua 2 : Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Keuangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perindustrian dan perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Sekretaris …
PRESIDEN
- Sekretaris : Deputi Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian Bidang
Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pembangunan
Infrastruktur;
- Wakil Sekretaris 1 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Keuangan;
Wakil Sekretaris 2 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah;
Wakil Sekretaris 3 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Perhubungan dan
Telekomunikasi;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Komite bertanggung jawab kepada Presiden.
