Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Membentuk Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari : a. Tim Pengarah Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Wakil Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Anggota :
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Sekretaris Negara;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Menteri Pertambangan dan Energi; 10.Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya; 11.Menteri Kesehatan; 12.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 13.Menteri Penerangan; 14.Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI; 15.Menteri Tenaga Kerja. b. Tim Pelaksana Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Wakil Ketua merangkap Anggota : Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Bidang Kemitraan dan Pengembangan Dunia Usaha; Sekretaris merangkap Anggota : Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Sekretaris Utama Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Anggota :
Wakil Sekretaris Kabinet;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi;
Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum;
Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya Badan
Pembina Badan Usaha Milik Negara; 7. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 8. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 9. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 10.Asisten Menteri Negara/Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 11.Kepala Birp Peraturan Perundang-undangan I, Sekretariat Kabinet; 12.Pembantu Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Urusan Kemitraan dan Pengembangan Usaha; 13.Kepala Biro Hukum Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Badan pembina Badan Usaha Milik Negara; 14.Kepala Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara, departemen Keuangan.
Pasal 2
Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara bertugas : a. merumuskan arah dan kebijakan reformasi Badan Usaha Milik Negara guna meningkatkan penciptaan nilai pasar, meningkatkan
penerimaan Negara diantaranya dari pajak dan dividen untuk mempercepat pembayaran utang Pemerintah dan memperbaiki struktur pendapatan Negara, serta mendukung proses stabilitasasi ekonomi; b. merumuskan upaya restrukturisasi, profitisasi, dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara serta menyusun pondasi korporasi untuk mewujudkan transformasi Badan Usaha Milik Negara menjadi korporasi yang berdaya saing dan berdaya cipta nilai tinggi.
Pasal 3
Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak pembentukan Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara untuk mendapat persetujuan PRESIDEN.
Pasal 4
Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim dapat meminta masukan, bantuan dan atau mengikutsertakan konsultan/tenaga ahli. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim pelaksana, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Teknis.
Pasal 6
Biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara dibenankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
