Pasal 1
Membentuk Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari : a. Tim Pengarah Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Wakil Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Anggota :
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Sekretaris Negara;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Menteri Pertambangan dan Energi; 10.Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya; 11.Menteri Kesehatan; 12.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 13.Menteri Penerangan; 14.Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI; 15.Menteri Tenaga Kerja. b. Tim Pelaksana Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Wakil Ketua merangkap Anggota : Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Bidang Kemitraan dan Pengembangan Dunia Usaha; Sekretaris merangkap Anggota : Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Sekretaris Utama Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Anggota :
Wakil Sekretaris Kabinet;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi;
Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum;
Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya Badan
Pembina Badan Usaha Milik Negara; 7. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 8. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 9. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 10.Asisten Menteri Negara/Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 11.Kepala Birp Peraturan Perundang-undangan I, Sekretariat Kabinet; 12.Pembantu Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Urusan Kemitraan dan Pengembangan Usaha; 13.Kepala Biro Hukum Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Badan pembina Badan Usaha Milik Negara; 14.Kepala Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara, departemen Keuangan.
