KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 4
Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab kepada PRESIDEN.