KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim dapat meminta masukan, bantuan dan atau mengikutsertakan konsultan/tenaga ahli. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim pelaksana, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Teknis.
