KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 3
Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak pembentukan Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara untuk mendapat persetujuan PRESIDEN.
