Pasal 11
(1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya
privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan
langsung ke Kas Negara.
(2) Penjualan saham anak perusahaan BUMN atau anak perusahaan
BUMN Holding dilaksanakan setelah terlebih dahulu di dalam Rapat
Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan ditetapkan
mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana
hasil penjualan saham pada anak perusahaan yang bersangkutan.
(3) Dalam …
PRESIDEN
(3) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak
perusahaan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN
yang bersangkutan untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari
dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi
dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara.
(4) Hasil penjualan saham BUMN yang baru dikeluarkan setelah
dikurangi biaya privatisasi, merupakan hasil privatisasi yang langsung
disetorkan ke Kas Perusahaan.
