KEPPRES
TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 10
(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada
hasil privatisasi sebelum disetorkan ke Kas Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan
prinsip kewajaran.
