KEPPRES
TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 9
(1) Investor yang dapat menjadi calon mitra strategis dalam privatisasi
BUMN adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan yang
kuat.
(2) Dalam melaksanakan pemilihan calon mitra strategis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat pula dipertimbangkan kemampuan
calon mitra strategis dalam hal kepemilikan jaringan pasar yang luas,
keahlian dalam mengoperasikan perusahaan sejenis serta kemampuan
dan kemauan mendidik sumber daya manusia perusahaan.
