KEPPRES
TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Badan Usaha Milik Negara yang untuk selanjutnya disebut BUMN adalah
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
- Privatisasi BUMN adalah penjualan saham milik Negara Republik
Indonesia pada BUMN dan atau melalui pengeluaran saham baru BUMN.
- Penawaran Umum adalah penjualan saham melalui pasar modal di dalam
maupun di luar negeri, baik penjualan saham perdana maupun penjualan
saham selanjutnya.
- Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh BUMN.
