Pasal 2
(1) Membentuk Tim Konsultasi Privatisasi BUMN yang selanjutnya disebut
Tim Konsultasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua
merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Ketua
merangkap Anggota : Menteri Keuangan;
- Sekretaris
merangkap Anggota : Direktur Jenderal Pembinaan BUMN,
Departemen Keuangan;
- Anggota …
PRESIDEN
- Anggota : 1. Menteri yang membuat kebijakan di
sektor dimana BUMN melakukan
kegiatan usaha;
2.. Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
- Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Anggaran,
Departemen Keuangan;
- Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
(2) Sekretaris Tim Konsultasi dapat membentuk Sekretariat di Direktorat
Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan.
(3) Menteri yang membuat kebijakan di sektor dimana BUMN melakukan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota
Tim Konsultasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
