KEPPRES
TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 5
(1) Pelaksanaan privatisasi BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan
selaku Wakil Pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemegang
saham pada BUMN.
(2) Dalam pelaksanaan privatisasi BUMN sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Menteri Keuangan dibantu oleh Direktur Jenderal Pembinaan
BUMN.
