KEPPRES
TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 7
(1) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penawaran
umum, maka pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penjualan saham
secara langsung kepada mitra strategis, maka hal tersebut harus dilakukan
secara transparan.
