TENAGA KESEHATAN
Pasal 1
Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat khas (spesifik)
mengenai petugas-petugas kesehatan, maka dari itu Undang-undang ini dapat
berlaku disamping Undang-undang lain seperti Undang-undang Pokok Kepegawaian
perihal Pegawai Negeri, Undang-undang Wajib kerja Sarjana mengenai para
Sarjana. Undang-undang Wajib Militer mengenai Warga Negara yang harus
melakukan dinas Wajib Militer.
Pasal 2
Tenaga Kesehatan Sarjana, termasuk golongan Sarjana pada umumnya
pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan.
Tenaga …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tenaga Kesehatan lainnya yang bertingkat Sarjana Muda, Menengah dan Rendah
(non-akademikus) pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang Kesehatan.
Yang dimaksud dengan Sarjana Muda adalah tingkatan semi-akademis.
Pasal 3
Ijazah-ijazah dokter, dokter-gigi, apoteker dan Sarjana-sarjana lain ini diatur dalam
rangka pelaksanaan Undang-undang Perguruan Tinggi, yang juga akan mengatur
soal-soal gelar, sebutan, wewenang dan sebagainya secara keseluruhan.
Pasal 4
Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin
sebuah "Apotik Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959.
Pasal 5
Dengan "melakukan pekerjaan secara swasta perseorangan" dimaksud : "praktek
partikulir dokter/dokter-gigi".
Dengan pasal ini Menteri Kesehatan dapat mengetahui keadaan seluruh tenaga
dokter/dokter-gigi/apoteker dimanapun juga mereka bekerja.
Pasal 6
(1) Menteri Kesehatan memberikan izin dengan memperhatikan kepentingan rakyat
dan Negara (umpamanya distribusi Tenaga Kesehatan secara merata diseluruh
wilayah Negara), penetapan jangka waktu untuk melakukan pekerjaan
dokter/dokter-gigi/apoteker disuatu daerah tidak mengurangi daya laku
wewenang ijazah sebagaimana ditetapkan (diakui) dalam pasal 3 dan 4.
Menteri Kesehatan menetapkan syarat-syarat lain dengan memperhatikan fungsi
sosial seorang dokter/dokter-gigi/apoteker, keadaan fisik (umpamanya tidak
buta-tuli, tidak buta-warna) dan sebagainya.
(2) Dalam …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (1), MenteriKesehatan
memperhatikan segala sesuatu mengenai daerah (tempat), jangka waktu syarat-
syarat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Sebagai contoh tugas pekerjaan tenaga kesehatan dimaksud dalam pasal ini
adalah sebagai berikut :
- Tugas pekerjaan Tenaga Bidan yang berdasarkan pendidikannya, adalah
terutama memberi pertolongan pada persalinan normal;
- Tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat
penderita sakit dan membantu dokter dalam hal mengobatinya;
- Tugas pekerjaan asisten-apoteker adalah melakukan kefarmasian yang
terbatas berdasarkan pendidikannya dan membantu pekerjaan apoteker.
(2) Sebutan dari pada Tenaga-tenaga Kesehatan itu diatur dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Oleh sebab Tenaga Kesehatan bukan Sarjana melakukan pekerjaan dibawah
pengawasan atasan-atasan yang bersangkutan, maka pertanggungan-jawab
medis dari pada pekerjaannya terletak pada atasan-atasan tersebut.
(2) Adalah suatu kenyataan, bahwa didaerah-daerah dimana tidak ada seorang
dokter, maka Tenaga Kesehatan non-akademis tertentu melakukan pekerjaannya
dengan memikul pertanggungan-jawab sepenuhnya.
Agar kenyataan ini dapat dikuasai sebaik-baiknya, maka ditetapkan disini bahwa
Tenaga Kesehatan non-akademis tersebut perlu diberi wewenang yang terbatas.
(3) Cukup jelas.
Pasal 9 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Ketentuan dalam pasal ini bersandar pada pasal 14 ayat (4) Undang-undang Pokok
Kesehatan yang mengatakan, bahwa : "Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu
dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak
membahayakan masyarakat".
Dengan demikian tenaga pengobatan secara "Timur" (dukun, dukun bayi dan
sebagainya) dapat diatur dan dimana mungkin diikut-sertakan didalam usaha
memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Dalam membimbing dan mengawasi cara pengobatan tersebut, Departemen
Kesehatan bekerja-sama dengan Departemen-departemen lain, diantaranya
Departemen Agama.
Pasal 10
Perjalanan perkembangan masyarakat dan Negara kearah Masyarakat Sosialis
dibimbing, dengan adanya "pimpinan" disegala bidang (demokrasi terpimpin,
ekonomi terpimpin dan seterusnya), maka dalam rangka kenyataan ini dengan tegas
diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan berada
dibawah pimpinan Menteri Kesehatan.
Pemerintah memberi kesempatan agar Tenaga Kesehatan non-akademikus dapat
mencapai tingkat yang lebih tinggi dengan jalan pendidikan-pendidikan dari kursus-
kursus tambahan.
Pasal 11
(1) Cukup jelas.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat ini, Pejabat
Kesehatan Tertinggi Daerah tingkat I memperhatikan pertimbangan Pemerintah
Daerah Tingkat I.
Pasal 12 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Dengan ketentuan ini seorang tenaga Kesehatan yang merasa diperlakukan tidak
menurut norma-norma keadilan dapat "naik banding keinstansi yang lebih tinggi".
Dengan demikian kepentingan seorang Tenaga Kesehatan mempunyai perlindungan
hukum yang sewajarnya.
Pasal 13 dan 14
Cukup jelas.
Mengetahui :
Menteri/Pejabat Sekretaris Negara.
ttd
A. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2576
.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
perlu ditetapkan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan;
a. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
- Pasal 10 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
(Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun
1960 No. 131);
- Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang
tahun 1961 No. 8; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 207);
- Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kepegawaian (Undang-undang tahun 1961 No. 18; Lembaran-
Negara tahun 1961 No. 263);
- Undang-undang tentang Perguruan Tinggi (Undang-undang tahun
1961 No. 22; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302),
- Undang-undang tentang Wajib Militer (Undang-undang tahun
1958 No. 66; Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117);
