UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 5
Dengan "melakukan pekerjaan secara swasta perseorangan" dimaksud : "praktek
partikulir dokter/dokter-gigi".
Dengan pasal ini Menteri Kesehatan dapat mengetahui keadaan seluruh tenaga
dokter/dokter-gigi/apoteker dimanapun juga mereka bekerja.
