UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 4
Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin
sebuah "Apotik Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959.
Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin
sebuah "Apotik Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959.