UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 3
Ijazah-ijazah dokter, dokter-gigi, apoteker dan Sarjana-sarjana lain ini diatur dalam
rangka pelaksanaan Undang-undang Perguruan Tinggi, yang juga akan mengatur
soal-soal gelar, sebutan, wewenang dan sebagainya secara keseluruhan.
