UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 2
Tenaga Kesehatan Sarjana, termasuk golongan Sarjana pada umumnya
pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan.
Tenaga …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tenaga Kesehatan lainnya yang bertingkat Sarjana Muda, Menengah dan Rendah
(non-akademikus) pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang Kesehatan.
Yang dimaksud dengan Sarjana Muda adalah tingkatan semi-akademis.
