UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 10
Perjalanan perkembangan masyarakat dan Negara kearah Masyarakat Sosialis
dibimbing, dengan adanya "pimpinan" disegala bidang (demokrasi terpimpin,
ekonomi terpimpin dan seterusnya), maka dalam rangka kenyataan ini dengan tegas
diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan berada
dibawah pimpinan Menteri Kesehatan.
Pemerintah memberi kesempatan agar Tenaga Kesehatan non-akademikus dapat
mencapai tingkat yang lebih tinggi dengan jalan pendidikan-pendidikan dari kursus-
kursus tambahan.
