UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 11
(1) Cukup jelas.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat ini, Pejabat
Kesehatan Tertinggi Daerah tingkat I memperhatikan pertimbangan Pemerintah
Daerah Tingkat I.
Pasal 12 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
