UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 12
Dengan ketentuan ini seorang tenaga Kesehatan yang merasa diperlakukan tidak
menurut norma-norma keadilan dapat "naik banding keinstansi yang lebih tinggi".
Dengan demikian kepentingan seorang Tenaga Kesehatan mempunyai perlindungan
hukum yang sewajarnya.
Pasal 13 dan 14
Cukup jelas.
Mengetahui :
Menteri/Pejabat Sekretaris Negara.
ttd
A. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2576
.
