UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 9
Ketentuan dalam pasal ini bersandar pada pasal 14 ayat (4) Undang-undang Pokok
Kesehatan yang mengatakan, bahwa : "Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu
dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak
membahayakan masyarakat".
Dengan demikian tenaga pengobatan secara "Timur" (dukun, dukun bayi dan
sebagainya) dapat diatur dan dimana mungkin diikut-sertakan didalam usaha
memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Dalam membimbing dan mengawasi cara pengobatan tersebut, Departemen
Kesehatan bekerja-sama dengan Departemen-departemen lain, diantaranya
Departemen Agama.
