UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 8
(1) Oleh sebab Tenaga Kesehatan bukan Sarjana melakukan pekerjaan dibawah
pengawasan atasan-atasan yang bersangkutan, maka pertanggungan-jawab
medis dari pada pekerjaannya terletak pada atasan-atasan tersebut.
(2) Adalah suatu kenyataan, bahwa didaerah-daerah dimana tidak ada seorang
dokter, maka Tenaga Kesehatan non-akademis tertentu melakukan pekerjaannya
dengan memikul pertanggungan-jawab sepenuhnya.
Agar kenyataan ini dapat dikuasai sebaik-baiknya, maka ditetapkan disini bahwa
Tenaga Kesehatan non-akademis tersebut perlu diberi wewenang yang terbatas.
(3) Cukup jelas.
Pasal 9 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
