UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 7
(1) Sebagai contoh tugas pekerjaan tenaga kesehatan dimaksud dalam pasal ini
adalah sebagai berikut :
- Tugas pekerjaan Tenaga Bidan yang berdasarkan pendidikannya, adalah
terutama memberi pertolongan pada persalinan normal;
- Tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat
penderita sakit dan membantu dokter dalam hal mengobatinya;
- Tugas pekerjaan asisten-apoteker adalah melakukan kefarmasian yang
terbatas berdasarkan pendidikannya dan membantu pekerjaan apoteker.
(2) Sebutan dari pada Tenaga-tenaga Kesehatan itu diatur dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Menteri.
