PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
- Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang.
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat.
Pasal 3
Kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Siberut Utara;
- Kecamatan Siberut Selatan;
- Kecamatan Sipora; dan
- Kecamatan Pagai Utara Selatan.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Samudera Hindia;
- sebelah timur dengan Samudera Hindia;
- sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tua Pejat.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, kewenangan
Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
PRESIDEN
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
PRESIDEN
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(3) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Padang Pariaman tetap berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
,
ttd
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Barat pada umumnya serta Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Padang Pariaman, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman;
- bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai harus ditetapkan dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
