UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat.
