UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.
