Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
PRESIDEN
