UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Samudera Hindia;
- sebelah timur dengan Samudera Hindia;
- sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
