UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
