UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Siberut Utara;
- Kecamatan Siberut Selatan;
- Kecamatan Sipora; dan
- Kecamatan Pagai Utara Selatan.
