PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103).
Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
Lingkungan . . .
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kota Gunungsitoli.
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Gunungsitoli di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kota Gunungsitoli berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias
yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Gunungsitoli Utara;
- Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
- Kecamatan Gunungsitoli;
- Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
- Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
- Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang- undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kota Gunungsitoli mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Samudera Indonesia;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gido dan Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias serta Kecamatan Alasa Talumuzoi dan Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Gunungsitoli secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Gunungsitoli.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
BAB III . . .
Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota
Gunungsitoli mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kota Gunungsitoli yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 8
Peresmian Kota Gunungsitoli dan pelantikan Penjabat Walikota Gunungsitoli dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden . . .
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota
Gunungsitoli, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Gunungsitoli.
(2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara
untuk melantik Penjabat Walikota Gunungsitoli.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota dan wakil walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan walikota/wakil walikota.
Pasal 10
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten . . .
Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Gunungsitoli,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat saerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Walikota Gunungsitoli paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Gunungsitoli dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Bupati Nias bersama Penjabat Walikota Gunungsitoli
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
personel . . .
personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Gunungsitoli.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kota Gunungsitoli difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli yang berada dalam wilayah Kota Gunungsitoli;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Gunungsitoli;
- utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kota Gunungsitoli; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Gunungsitoli.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI . . .
Pasal 14
(1) Kota Gunungsitoli berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gunungsitoli sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta untuk tahun kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gunungsitoli dan untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Gunungsitoli.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
(6) Penjabat . . .
(6) Penjabat Walikota Gunungsitoli menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nias.
(7) Penjabat Walikota Gunungsitoli menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 16
Penjabat Walikota Gunungsitoli berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Gunungsitoli dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gunungsitoli.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Walikota Gunungsitoli menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Walikota Gunungsitoli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Sebelum Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan peraturan daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan undang- undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pasal 20
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Gunungsitoli harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Nias pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nias, perlu dilakukan pembentukan Kota Gunungsitoli di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
bahwa pembentukan Kota Gunungsitoli bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan . . .
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan . . .
