Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gunungsitoli sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta untuk tahun kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gunungsitoli dan untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Gunungsitoli.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
(6) Penjabat . . .
(6) Penjabat Walikota Gunungsitoli menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nias.
(7) Penjabat Walikota Gunungsitoli menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
